AGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
UPK
- BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
“
SEJAHTERA “
BAB I
Unit
Pengelola Keuangan BKM
Pasal
1
- BKM Sejahtera memiliki 1 (Satu) Unit Pengelola Keuangan (UPK) yaitu
a.Unit
Pengelola Keuangan (UPK) Bkm Sejahtera
- Semua Petugas Unit Pengelola Keuangan diangkat dan diberhentikan oleh BKM.
- Sistem rekrutmen pengelola di lakukan mulai seleksi calon pengelola yang di lakukan oleh BKM secara transparan
- Masa jabatan UPK 1 Tahun setelah itu bisa di pilih dan atau ditetapkan kembali sesuai keputusan BKM
Pasal
2
Jumlah
Personil Unit Pengelola Keuangan
- susunan Organisasi UPK terdiri dari :
a. Meneger
b. Administrasi
/ pembukuan / Kasir
Pasal 3
Tugas
UPK- BKM
Unit Pengelola Keuangan BKM mempunyai tugas sebagi berikut:
- Bertanggung jawab terhadap kontroling dan pengelolaan setiap kegiatan yang berhubungan dengan Pengelolaan ekonomi bergulir
- Menerima usulan proposal dari KSM dan memverifikasi ketingkat BKM.
- UPK bertugas mencatat penyaluran, pencairan, pengembalian dan pengembangan dana bergulir yang ditetapkan oleh BKM.
- Melakukan sistem pengadministrasian keuangan sesuai standar Akuntansi yang telah di tentukan oleh program PNPM Mandiri Perkotaan
- Menyusun laporan keuangan ( Neraca, laba rugi dan data pendukung lainnya ) yang di kirim setiap bulan kepada BKM dan Masyarakat
- Melakukan pembinaan secara berkala kepada KSM
- Pelaksanaan tugas dari UPK - BKM bersifat Purna waktu.
Pasal
4
Tugas
Pokok dan fungsi pengelola UPK
1) Meneger
yaitu :
v Memimpin rapat-rapat rutin pengelola UPK
v Melakukan evaluasi dan keputusan bersama dengan BKM atas
pengjuan pinjaman dari KSM
v Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan keuangan
dan tugas-tugas lain.
v Melakukan pengwasan antren terhadap pelaksanaan kegiatan
keuangan UPK
v Melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelola pada UPK
yang di pimpin
v
Memberikan arahan dan teguran kepada
staf apabila terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tugas.
2) Juru
Buku
v Melakuka pencatatan terhadap pinjaman dan angsuran KSM
v Melakukan dan membuat ringkasan uang masuk dan uang
keluar
v
Membuat laporan keuangan bulanan
v
Membuat /melakukan pencatatan terhadap
transaksi non kas dan tuga-tugas lain yang berkaitan denganpembukuan keuangan
UPK
3)
Kasir
v Mencatat semua transaksi keuangan baik transaksi kas
masuk/maupun kas keluar
v Memegang saldo kas sesuai dengan ketentuan yang telah di
tetapkan .
v Membuat bukti pengeluaran maupun penerimaan kas baik
untuk keperluan organisasi maupun untuk keperluan lainnya .
4) Kolektor (Juru Tagih)
v
Melakukan penagihan kepada KSMsecara
rutin sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan bersama dalam pejanjian
pinjaman
v
Mencatat setoran KSM pada kartu
pinjaman KSM yang telah di sesuaikan
v
Meyetorkan seluruh hasil tagihan
kepada kasir
v
Melakukan analisa dan evluasi terhadap
potensi –potensi yang memungkinkan terjadinya kredit macet pada KSM
v
Memberikan pembinaan Kepada KSM
Mengenai penggunaan dan pinjaman
Pasal
5
Hak
dan Kewajiban UPK- BKM
I.)
H a k
- Semua Pengelola UPK - BKM berhak untuk mendapat penghargaan berupa insentif yang besarnya ditentukan oleh BKM.
- Berhak mendapat insentif dan tunjangan setiap bulan sesuai hasil keputusan BKM 40% untuk operasional dan insentif Petugas UPK, 60% Pemupukan modal ekonomi bergulir.
- Pengelola UPK- BKM berhak mendapat pendidikan dan pelatihan
II.)
Kewajiban
a.
Menyampaikan laporan keuangan bulanan setiap Rapat Koordinasi Anggota BKM dan disampaikan paling lambat Tanggal 5
bulan berikutnya.
b.
Wajib mengikuti pertemuan-pertemuan
yang di adakan secara teratur
c.
Mentaati
peraturan-peraturan yang di adakan secara teratur
- Menjaga nama baik lembaga.
- UPK - BKM berhak untuk mengambil keputusan yang bersifat operasional dengan tidak bertentangan dari keputusan dan kebijakan BKM.
- UPK - BKM bertanggung jawab kepada BKM.
BAB II
Mekanisme
Pengelolaan Keuangan
Pasal
5
Pengelolaan
kas
1.
Uang kas yang merupakan dana UPK tidak boleh
digabung dengan dana apapun.
2.
Sisa kas yang
boleh di gabung oleh kasir setiap akhir hari kerja maksimal Rp 1.500.000,-(Satu
juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan bila terjadi kelebihan uang kas dari saldo
maksimal agar di titip di rekening Bank UPK.
3.
Saldo Kas yang
ada di tangan kasir harus sesuai dengan saldo kas yang ada pada buku kas.
Pasal 6
Administrasi dan Pembukuan
1. Seluruh transaksi keuangan yang terjadi
harus di catat secara kronologis dan
sesuai tanggal
transaksinya
- Pencatatan transaksi kas harus di catat pada buku kas kasir dan di tutup setiap
hari kerja dan di dukung oleh bukti
transaksi kas.
- seluruh pencatatan dan administrasi pembukuan harus di tempatkan di
sekertariat
UPK- BKM .
- Pengarsipan transaksi dan bukti administrasi lainnya harus di lakukan
berdasarkan urut tanggal, bulan dan tahun terjadinya transaksi dan di simpan dengan
baik.
5.
Tutup buku
bulanan harus di lakukan setiap tanggal terakhir pada bulan yang bersangkutan
dan di saji
kan dalam
bentuk laporan keuangan (Neraca, laba
rugi dan data pendukung lainnya).
6 Setiap
pencairan dana pinjaman harus di dukung dengan kartu pinjaman yang di
pegang oleh kedua
belah
pihak.
7. Setiap terjadi transaksi non kas harus di
catat dalam jurnal memori.
BAB III
Pengelola Pinjaman
Pasal 7
1.
Pinjaman dana ekonomi bergulir hanya bisa di berikan
kepada warga miskin yang terdaftar pada hasil sensus Warga Miskin (Rekap PS-2)
2.
Pinjaman hanya di
berikan kepada masyarakat secara berkelompok (KSM)
3.
Permohonan pinjaman diserahkan
sepenuhnya kepada KSM yang diajukan dalam bentuk proposal (sesuai kebutuhan) disertakan fotocopy KTP
atau tanda pengenal lainnya.
4.
Besar pinjaman untuk tahap I mempunyai
batas maksimal Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 1.000.000,- / orang, yang
diputuskan oleh anggota BKM berdasarkan hasil verifikasi UPK mengenai kelayakan
usaha masing-masing anggota KSM, sedangkan pada tahap selanjutnya pinjaman kepada
KSM yang bersangkutan dapat ditingkatkan
maksimal Rp. 2.000.000
/orang dengan melihat kelancaran usahanya serta disesuaikan dengan kondisi
keuangan BKM.
5.
Setiap KSM di Wajibkan untuk menabung,
dengan jumlah tabungan 1(satu)% dari plafon pinjaman.
6.
Jasa pinjaman yang dikenakan ke KSM peminjam
dana ekonomi bergulir di tetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat BKM sebesar
2
(dua) % / bulan
7.
Setiap KSM yang akan direalisasikan dana
ekonomi bergulir dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.10.000,-
8.
Sistem angsuran
di berlakukan dengan sistem bulanan
selama jangka waktu sepuluh bulan dan apa bila terjadi tunggakan akan di
selesaikan secara tanggung jawab oleh KSM
BAB IV
KELOMPOK
SWADAYA MASYARAKAT ( KSM )
Pasal
8
- KSM adalah singkatan dari Kelompok Swadaya Masyarakat dan merupakan suatu kelompok masyarakat yang beranggotakan 5 – 6 orang yang dibentuk secara sukarela atas dasar kesamaan ikatan sosial, tujuan ekonomi, serta kejiwaan dalam wilayah Desa Tirtanadi
- Keanggotan KSM seluruhnya dari Masyarakat Desa Tirtanadi dengan komposisi minimal 2/3 anggota adalah warga miskin.
- Untuk memudahkan koordinasi, masing-masing KSM harus memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, bendahara, Anggota serta perangkat lainnya.
BAB V
PERATURAN-PERATURAN
Pasal
9
Sanksi-Sanksi
(Bidang Ekonomi)
- KSM (kelompok swadaya masyarakat) yang anggotanya menggunakan pinjaman bergulir untuk keperluan diluar usaha ekonomi, maka akan diberikan perigatan secara lisan dan tertulis melalui ketua kelompok.
- Apabila poin 1 (satu) tidak diindahkan selam 7 (tujuh) hari setelah peringatan tertulis disampaikan, maka UPK atas persetujuan BKM dapat menarik kembali dana yang sudah dicairkan ditambah denda 5 (lima) % dari pinjaman.
- Apabila terjadi keterlambatan sampai dengan masa jatuh tempo akan diberikan teguran secara tertulis.
- KSM yang anggotanya gagal mengelola dana BLM karena kelalaian dan kesalahan sendiri menjadi tanggung jawab seluruh anggota KSM itu sendiri dan ketua KSM menjadi Representasi pertanggungjawaban anggotanya kepada BKM.
Pasal 10
Sanksi
lain yang belum tertulis pada pasal 10 (sepuluh) diatas, akan dibuat
sesuai kewenangan BKM sebagai lembaga
representasi masyarakat desa Tirtanadi, yang mengikat KSM, apabila kondisi memang membutuhkan adanya
sanksi.
BAB VI
SUMBER
BIAYA OPERASIONAL PROYEK (BOP ) UPK -BKM
Pasal 11
Pembagian
Sisa Hasil Usaha dari kegiatan ekonomi bergulir
1. Pengalokasian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) adalah sebagi
berikut :
1.
40 % untuk penambahan modal BKM atau
Kredit Mikro yang dikelola UPK.
2.
10 % untuk BOP (Biaya Operasional
Proyek) BKM
3.
15 % untuk dana Sosial
4.
15 % untuk dana lingkungan
5.
10 % untuk dana Audit
6.
5 %
untuk dana RWT
7.
5 %
Untuk dana pengawasan UPK
- Pembagian SHU sebagimana di maksut ayat ( 1b dan 1c ) di hitung secara propesional dan di bagi
satu tahun sekali setiap tutup buku akhir tahun.
Pasal 12
Laporan
Keuangan BKM
- Tahun buku BKM dimulai tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 Desember
- UPK - BKM harus membuat Laporan Keuangan setiap Bulan, tri wulan, semester dan tahunan yang disampaikan kepada konsultan PNPM Mandiri Perkotaana Kabupaten, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Konsultan Manajemen Pusat, Masyarakat desa Tirtanadi, serta para Pemangku kepentingan.
BAB VII
PENGATURAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
13
1) Perubahan
anggaran Rumah tangga ini haya dapat di adakanberdasarkan keputusan
Anggota
BKM dalam rapat khusus pambahasan ART
UPK BKM.
2)
perubahan Anggota
Rumah Tangga sebagai mana di maksud ayat 13 di atas di anggap sah
apabila di
setujui oleh setengah plus satu jumlah anggota BKM
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
14
- Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan tambahan BKM.
- ART ini berlaku sejak ditetapkan menjadi ART UPK BKM Sejahtera sebagai aturan pelaksanaan Teknis dan di sahkan serta berlaku sejak tanggal di tetapkan oleh Rapat anggota BKM yang di adakan pada tanggal Bulan ...... tahun 2014 di aula kantor desa Tirtanadi.
Ditetapkan di Tirtanadi Pada Tanggal_____________________
Tim Penyususn;
1.
(_____________________)
2.
(_____________________)
3.
(_____________________)
4.
(_____________________)
5.
(_____________________)
( ) ( )
( )
KOORDINATOR BKM SEKRETARIAT BKM ANGGOTA BKM
( ) ( ) ( )
ANGGOTA BKM
ANGGOTA
BKM ANGGOTA
BKM
( ) ( ) ( _______________
)
Peserta Rembug Peserta
Rembug
Peserta Rembug
Mengetahui
Kepala Desa Tirtanadi
(
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar