Senin, 28 November 2016

ANGARAN RUMAH TANGGA UPK - BKM "SEJAHTERA" DESA TIRTANADI



AGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UPK - BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
SEJAHTERA

BAB  I
Unit Pengelola  Keuangan BKM

Pasal 1

  1. BKM Sejahtera  memiliki 1 (Satu)  Unit Pengelola  Keuangan  (UPK) yaitu
a.Unit Pengelola Keuangan (UPK) Bkm Sejahtera
  1. Semua  Petugas  Unit Pengelola  Keuangan diangkat dan diberhentikan oleh BKM.
  2. Sistem rekrutmen  pengelola di lakukan  mulai seleksi calon pengelola yang di lakukan oleh BKM secara transparan
  3. Masa jabatan UPK 1 Tahun setelah itu bisa di pilih  dan atau ditetapkan  kembali  sesuai keputusan BKM


Pasal 2
Jumlah Personil Unit Pengelola Keuangan

  1. susunan Organisasi UPK terdiri dari :
a.    Meneger
b.    Administrasi / pembukuan / Kasir

Pasal  3
Tugas UPK- BKM

          Unit Pengelola  Keuangan BKM mempunyai tugas sebagi berikut:
  1. Bertanggung jawab terhadap kontroling dan pengelolaan setiap kegiatan yang berhubungan dengan Pengelolaan  ekonomi bergulir
  2. Menerima usulan proposal dari KSM dan memverifikasi ketingkat BKM.
  3. UPK bertugas mencatat  penyaluran, pencairan, pengembalian dan pengembangan dana bergulir yang ditetapkan oleh BKM.
  4. Melakukan sistem pengadministrasian keuangan sesuai standar Akuntansi yang telah di tentukan  oleh program PNPM  Mandiri Perkotaan
  5. Menyusun laporan keuangan ( Neraca, laba rugi dan data pendukung lainnya ) yang di kirim setiap bulan kepada BKM dan Masyarakat
  6. Melakukan pembinaan secara berkala kepada KSM
  7. Pelaksanaan tugas dari UPK -  BKM bersifat Purna waktu.

Pasal 4
Tugas Pokok dan fungsi pengelola UPK

1)    Meneger yaitu :
v  Memimpin rapat-rapat rutin pengelola UPK
v  Melakukan evaluasi dan keputusan bersama dengan BKM atas pengjuan pinjaman dari KSM
v  Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan keuangan dan tugas-tugas lain.
v  Melakukan pengwasan antren terhadap pelaksanaan kegiatan keuangan UPK
v  Melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelola pada UPK yang di pimpin
v  Memberikan arahan dan teguran kepada staf apabila terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tugas.
2)    Juru Buku
v  Melakuka pencatatan terhadap pinjaman dan angsuran KSM
v  Melakukan dan membuat ringkasan uang masuk dan uang keluar
v  Membuat laporan keuangan bulanan
v  Membuat /melakukan pencatatan terhadap transaksi non kas dan tuga-tugas lain yang berkaitan denganpembukuan keuangan UPK


     3)   Kasir
v  Mencatat semua transaksi keuangan baik transaksi kas masuk/maupun kas keluar
v  Memegang saldo kas sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan .
v  Membuat bukti pengeluaran maupun penerimaan kas baik untuk keperluan organisasi maupun untuk keperluan lainnya .
    4)  Kolektor (Juru Tagih)    
v  Melakukan penagihan kepada KSMsecara rutin sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan bersama dalam pejanjian pinjaman
v  Mencatat setoran KSM pada kartu pinjaman KSM yang telah di sesuaikan
v  Meyetorkan seluruh hasil tagihan kepada kasir
v  Melakukan analisa dan evluasi terhadap potensi –potensi yang memungkinkan terjadinya kredit macet pada KSM
v  Memberikan pembinaan Kepada KSM Mengenai penggunaan dan pinjaman


Pasal 5
Hak dan Kewajiban UPK- BKM
I.)           H a k

  1. Semua Pengelola UPK - BKM berhak untuk mendapat penghargaan berupa insentif yang besarnya ditentukan oleh BKM.
  2. Berhak mendapat insentif dan tunjangan setiap bulan sesuai hasil keputusan BKM 40% untuk operasional dan insentif Petugas UPK, 60% Pemupukan modal ekonomi bergulir.
  3. Pengelola UPK- BKM  berhak mendapat pendidikan dan pelatihan

II.)          Kewajiban
a.    Menyampaikan laporan keuangan bulanan  setiap Rapat Koordinasi Anggota  BKM dan disampaikan paling lambat Tanggal 5 bulan berikutnya.
b.                    Wajib mengikuti pertemuan-pertemuan yang di adakan secara teratur
c.                    Mentaati peraturan-peraturan yang di adakan secara teratur
  1. Menjaga nama baik lembaga.
  2. UPK - BKM berhak untuk mengambil keputusan yang bersifat operasional dengan tidak bertentangan dari keputusan dan kebijakan BKM.
  3. UPK - BKM  bertanggung jawab kepada BKM.


BAB  II
Mekanisme Pengelolaan Keuangan

Pasal 5
Pengelolaan kas

1.    Uang  kas yang merupakan dana UPK tidak boleh digabung dengan dana apapun.
2.    Sisa kas yang boleh di gabung oleh kasir setiap akhir hari kerja maksimal Rp 1.500.000,-(Satu juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan bila terjadi kelebihan uang kas dari saldo maksimal agar di titip di rekening Bank UPK.
3.    Saldo Kas yang ada di tangan kasir harus sesuai dengan saldo kas yang ada pada buku kas.
  

Pasal 6
Administrasi dan Pembukuan

     1.   Seluruh transaksi keuangan yang terjadi harus di catat secara kronologis dan
           sesuai tanggal
           transaksinya
  1. Pencatatan transaksi kas harus di catat pada buku kas kasir dan di tutup setiap
           hari kerja  dan di dukung oleh bukti transaksi kas.
  1. seluruh pencatatan dan administrasi pembukuan harus di tempatkan di    
sekertariat UPK- BKM .
  1. Pengarsipan transaksi dan bukti administrasi lainnya harus di lakukan
berdasarkan urut tanggal, bulan dan tahun terjadinya transaksi dan di simpan dengan baik.
5.    Tutup buku bulanan harus di lakukan setiap tanggal terakhir pada bulan yang bersangkutan dan di saji
kan dalam bentuk laporan keuangan  (Neraca, laba rugi dan  data pendukung lainnya).
     6    Setiap pencairan dana pinjaman harus di dukung dengan kartu pinjaman yang di
          pegang oleh kedua
            belah pihak.
     7.    Setiap terjadi transaksi non kas harus di catat dalam jurnal memori.

BAB III

Pengelola Pinjaman
Pasal 7

1.       Pinjaman  dana ekonomi bergulir hanya bisa di berikan kepada warga miskin yang terdaftar pada hasil sensus Warga Miskin  (Rekap PS-2)
2.       Pinjaman hanya di berikan kepada masyarakat secara berkelompok (KSM)
3.       Permohonan pinjaman diserahkan sepenuhnya kepada KSM yang diajukan dalam bentuk proposal   (sesuai kebutuhan) disertakan fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya.
4.       Besar pinjaman untuk tahap I mempunyai batas maksimal Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 1.000.000,- / orang,   yang diputuskan oleh anggota BKM berdasarkan hasil verifikasi UPK mengenai kelayakan usaha masing-masing anggota KSM, sedangkan pada tahap selanjutnya pinjaman kepada KSM yang bersangkutan  dapat ditingkatkan maksimal  Rp. 2.000.000 /orang dengan melihat kelancaran usahanya serta disesuaikan dengan kondisi keuangan BKM.
5.       Setiap KSM di Wajibkan untuk menabung, dengan jumlah tabungan 1(satu)% dari plafon pinjaman.
6.        Jasa pinjaman yang dikenakan ke KSM peminjam dana ekonomi bergulir di tetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat BKM sebesar 2 (dua) % / bulan
7.       Setiap KSM yang akan direalisasikan  dana  ekonomi bergulir dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.10.000,-
8.       Sistem angsuran di berlakukan dengan sistem bulanan  selama jangka waktu sepuluh bulan dan apa bila terjadi tunggakan akan di selesaikan secara tanggung jawab oleh KSM

  

BAB  IV
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT ( KSM )

Pasal 8

  1. KSM  adalah singkatan dari Kelompok Swadaya Masyarakat  dan merupakan suatu kelompok masyarakat yang beranggotakan 5 – 6 orang yang dibentuk secara sukarela atas dasar kesamaan ikatan sosial, tujuan ekonomi, serta kejiwaan dalam wilayah Desa Tirtanadi
  2. Keanggotan KSM seluruhnya dari Masyarakat Desa Tirtanadi dengan komposisi minimal 2/3 anggota adalah warga miskin.
  3. Untuk memudahkan koordinasi, masing-masing KSM harus memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, bendahara, Anggota  serta perangkat lainnya.


BAB  V
PERATURAN-PERATURAN

Pasal  9
Sanksi-Sanksi (Bidang Ekonomi)

  1. KSM (kelompok swadaya masyarakat) yang anggotanya menggunakan pinjaman bergulir untuk keperluan diluar usaha ekonomi, maka akan diberikan perigatan secara lisan dan tertulis melalui ketua kelompok.
  2. Apabila poin 1 (satu) tidak diindahkan selam 7 (tujuh) hari setelah peringatan tertulis disampaikan, maka UPK atas persetujuan BKM dapat menarik kembali dana yang sudah dicairkan ditambah denda 5 (lima) % dari pinjaman.
  3. Apabila terjadi keterlambatan  sampai dengan masa jatuh tempo akan diberikan teguran secara tertulis.
  4. KSM yang anggotanya gagal mengelola dana BLM karena kelalaian dan kesalahan sendiri menjadi tanggung jawab seluruh anggota KSM itu sendiri dan ketua KSM menjadi Representasi pertanggungjawaban anggotanya kepada BKM.


Pasal  10

          Sanksi  lain yang belum tertulis pada pasal 10 (sepuluh) diatas, akan dibuat sesuai  kewenangan BKM sebagai lembaga representasi masyarakat desa Tirtanadi, yang mengikat  KSM,  apabila kondisi memang membutuhkan adanya sanksi.

BAB  VI
SUMBER BIAYA OPERASIONAL PROYEK (BOP ) UPK -BKM 

Pasal  11
Pembagian Sisa Hasil Usaha dari kegiatan ekonomi bergulir

1. Pengalokasian Sisa Hasil Usaha ( SHU )  adalah sebagi berikut :
1.    40 % untuk penambahan modal BKM atau Kredit Mikro yang dikelola UPK.
2.    10 % untuk BOP (Biaya Operasional Proyek) BKM
3.    15 % untuk dana Sosial
4.    15 % untuk dana  lingkungan
5.    10 % untuk dana Audit
6.    5 %  untuk dana RWT
7.    5 %  Untuk dana pengawasan UPK
  1.  Pembagian SHU sebagimana di maksut ayat ( 1b dan 1c ) di hitung secara propesional dan di bagi 
   satu tahun sekali setiap tutup buku akhir tahun.


Pasal  12
Laporan Keuangan BKM

  1. Tahun buku BKM dimulai tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 Desember
  2. UPK - BKM harus membuat Laporan Keuangan setiap Bulan, tri wulan, semester dan tahunan yang disampaikan kepada konsultan PNPM Mandiri Perkotaana  Kabupaten, Provinsi Nusa Tenggara                Barat dan Konsultan Manajemen Pusat, Masyarakat desa Tirtanadi, serta para Pemangku kepentingan.


BAB  VII
PENGATURAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1)    Perubahan anggaran Rumah tangga ini haya dapat di adakanberdasarkan keputusan
Anggota BKM dalam rapat khusus pambahasan   ART UPK BKM.
2)    perubahan Anggota Rumah Tangga sebagai mana di maksud ayat 13 di atas di anggap sah
apabila di setujui oleh setengah plus satu jumlah anggota BKM






BAB VII
PENUTUP

Pasal 14

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan tambahan BKM.
  2. ART ini berlaku sejak ditetapkan menjadi ART UPK BKM Sejahtera sebagai aturan pelaksanaan  Teknis dan di sahkan serta berlaku sejak tanggal di tetapkan oleh Rapat anggota BKM yang di adakan pada tanggal   Bulan ...... tahun 2014 di aula kantor desa Tirtanadi.
    

Ditetapkan di  Tirtanadi Pada Tanggal_____________________  

Tim Penyususn;

1.    (_____________________)
2.    (_____________________)
3.    (_____________________)
4.    (_____________________)
5.    (_____________________)



 (                                 )         (                                  )             (                                      )
     
KOORDINATOR BKM            SEKRETARIAT BKM                     ANGGOTA  BKM                                                                           



(                                  )        (                            )           (                                  ) 
                                                      
ANGGOTA BKM                     ANGGOTA  BKM                      ANGGOTA BKM       




 (                                 )  (                                       )                       ( _______________ )

  Peserta Rembug                 Peserta Rembug                                Peserta Rembug
                                                            

          Mengetahui
           Kepala Desa Tirtanadi




   (                                                       )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar